AKSI KEKERASAN terhadap jurnalis kembali terulang. Kali ini menimpa tujuh jurnalis televisi di Padang Sumatera Barat, yang sedang meliput penertiban pondok di kawasan Bunggus Teluk Kabung, Kota Padang, pada Selasa, 29 Mei 2012.
Ketujuh jurnalis itu adalah Budi Sunandar (Sindo TV), Apriandi (Metro TV), Roni (Indosiar), Indra Khew (SCTV), Ridwan (Padang Eskpres), Julian (Trans7), dan Jamaldi (Favorit TV). Mereka mengabadikan suasana penertiban oleh warga di lokasi pondok
Pelaku kekerasan itu adalah anggota anggota TNI Angkatan Laut dari kesatuan Marinir. Mereka memukuli wartawan dengan brutal. Bahkan, kameramen Global TV, Budi, mengalami pendarahan di bagian kirinya. Sementara beberapa kamera dan foto wartawan yang liput penertiban itu, juga ikut diambil dan dirusak.
Selain merampas kamera dan memukuli wartawan, belasan anggota Marinir berpakaian dinas dan pakaian bebas itu juga menghajar warga yang menertibkan pondok yang diduga menjadi tempat mesum tersebut. Para Marinir itu diduga membekingi lokasi penertiban yang dilakukan warga setempat, dan tidak senang dengan aksi penertiban, apalagi diliput oleh wartawan.
Tindakan premanisme yang dilakukan anggota Marinir di Padang itu tidak dapat dibenarkan. Merujuk pada Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 ayat (3) menyebutkan, bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pelanggaran pidana terhadap pasal 4 itu diancam hukuman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta Rupiah), sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 undang-undang tersebut.
Menyikapi aksi kekerasan itu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh menyatakan sikap sebagai berikut:
kekerasan jika keberatan atau dirugikan atas pemberitaan media.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, semoga dapat ditindak lanjuti oleh pihak-pihak terkait, dan berharap tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Indonesia.
Banda Aceh, 30 Mei 2012
Ketua AJI Banda Aceh
Maimun Saleh
Divisi Advokasi
Muhammad Riza Nasser